Hippindo Soroti Dampak Perda KTR bagi Ritel Modern

reicha.net – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia menyoroti pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta.
Hippindo berharap regulasi tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha ritel modern.
Pelaku usaha meminta kebijakan disusun secara berimbang dan tidak menimbulkan dampak ekonomi negatif.

Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah menyampaikan harapan tersebut di Jakarta, Senin.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kawasan tanpa rokok.
Menurutnya, kebijakan publik harus memperhatikan ekosistem usaha yang sudah berjalan.

Baca juga: “Pemudik Diminta Tidak Naik Bus dari Terminal Bayangan”

“Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai kawasan tanpa rokok merugikan pedagang,” kata Budiharjo.
Ia menilai ritel modern merupakan bagian dari mata rantai ekonomi perkotaan.
Keberadaannya melibatkan tenaga kerja, distributor, dan pelaku UMKM pendukung.

Kepatuhan Ritel terhadap Aturan Penjualan Produk Tembakau

Budiharjo menegaskan pelaku ritel modern telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut ritel telah menjalankan larangan penjualan rokok kepada anak-anak.
Komitmen tersebut telah diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Yang terpenting adalah komitmen tidak menjual rokok kepada anak,” ujarnya.
Ia menambahkan ritel modern telah melakukan pengawasan internal secara ketat.
Sistem kasir dan pelatihan karyawan menjadi bagian dari upaya kepatuhan.

Hippindo berharap kepatuhan tersebut menjadi pertimbangan pembuat kebijakan.
Menurut Budiharjo, ritel yang taat aturan seharusnya tidak dipersulit.

Harapan pada Proses Legislasi yang Mengacu Hasil Fasilitasi Kemendagri

Hippindo meminta eksekutif dan legislatif daerah mengikuti hasil fasilitasi Kemendagri.
Fasilitasi tersebut merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan daerah.
Proses ini bertujuan menyempurnakan aspek teknis dan substansi regulasi.

Budiharjo menilai hasil fasilitasi penting untuk menghindari kebingungan pelaku usaha.
Ia menekankan perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha.
Kepastian tersebut berpengaruh terhadap iklim investasi dan operasional ritel.

“Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada,” kata Budiharjo.
Ia berharap seluruh masukan yang telah disampaikan dapat ditinjau kembali.

Hippindo Kawal Pembahasan Raperda KTR

Hippindo menyatakan akan terus mengawal pembahasan Raperda KTR.
Organisasi ini ingin memastikan kepentingan pelaku usaha tetap diperhatikan.
Pendekatan dialog diharapkan menjadi jalan tengah dalam perumusan kebijakan.

“Kami akan tetap kawal Raperda KTR ini,” ujar Budiharjo.
Ia menegaskan industri legal yang patuh aturan seharusnya tidak dipersulit.
Menurutnya, regulasi harus proporsional dan berbasis data.

Hippindo mendorong evaluasi menyeluruh atas dampak kebijakan terhadap sektor ritel.
Evaluasi diperlukan agar tujuan kesehatan publik sejalan dengan stabilitas ekonomi.

Aspirasi Pedagang Pasar melalui Inkoppas

Selain ritel modern, pedagang pasar juga menyampaikan kekhawatiran serupa.
Sekretaris Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar, Andrian Lamemuhar, turut bersuara.
Ia berharap Raperda KTR tidak memuat larangan yang menyulitkan pedagang.

Andrian menyoroti rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter.
Larangan tersebut berlaku di sekitar sekolah dan tempat bermain anak.
Ia juga menyoroti larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.

Menurut Andrian, aturan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan pedagang pasar.
Pedagang kecil dinilai paling terdampak oleh pembatasan tersebut.

Hasil Fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda KTR

Raperda KTR DKI Jakarta telah melalui fasilitasi Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Hasil fasilitasi memuat sejumlah arahan penting bagi pemerintah daerah.
Arahan tersebut bertujuan menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan ekonomi.

Salah satu arahan adalah penghapusan pasal larangan pemajangan rokok.
Kemendagri juga mengatur pengecualian KTR bagi pasar dan tempat ekonomi tertentu.
Pengecualian ini diberikan pada lokasi yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.

Mengacu Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi bersifat wajib.
Pemerintah daerah harus mematuhinya agar perda dapat ditetapkan dan diundangkan.

Konteks Regulasi KTR dan Dampaknya bagi Ekonomi Perkotaan

Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Ritel modern dan pasar tradisional memiliki peran penting dalam ekonomi Jakarta.

Sektor ritel menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Ritel juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
Pembatasan berlebihan berpotensi mengganggu stabilitas usaha.

Pendekatan berbasis dialog dinilai lebih efektif dibanding larangan menyeluruh.
Keseimbangan kebijakan menjadi kunci keberhasilan regulasi.

Dorongan Kebijakan KTR yang Adil dan Implementatif

Hippindo berharap Perda KTR disahkan dengan mempertimbangkan semua aspirasi.
Pelaku usaha meminta kebijakan yang adil, jelas, dan mudah diterapkan.

Regulasi yang baik harus melindungi kesehatan tanpa mematikan usaha legal.
Pemerintah daerah diharapkan mengikuti hasil fasilitasi Kemendagri secara konsisten.

Ke depan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci implementasi.
Kebijakan berimbang akan mendukung kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi.

Baca juga: “Larangan Jual dan Pajang di Raperda KTR Berpotensi Suburkan Rokok Ilegal di Jakarta”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *